BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Sebagaimana
yang telah disinggung sebelumnya bahwa seorang konselor harus memiliki akhlak
yang mulia. Seorang konselor harus memiliki kepribadian yang baik, sebab
pelayanan bimbingan dan konseling berkaitan dengan pembentukan perilaku dan
kepribadian klien. Melalui konseling diharapkan terbentuk perilaku positif
(akhlak baik) dan kepribadian yang baik pula pada diri klien. Upaya ini akan
efektif apabila dilakukan oleh seseorang yang memiliki kepribadian dan akhlak yag
baik pula. Selain itu, praktik bimbingan dan konseling berlandaskan atas
norma-norma tertentu. Dengan kepribadian yang baik, diharapkan tidak terjadi
pelanggaran terhadap norma-norma yang bisa merusak citra pelayanan bimbingan
dan konseling.
Praktik
bimbingan konseling harus dijiwai dan dilandasi oleh nilai-nilai ajaran Islam
yang mengacu kepada praktik bimbingan dan kon¬selingnya Rasulullah Saw.
Rasulullah Saw. adalah sosok pemecah masalah umat yang paling efektif. Oleh
sebab itu, Rasulullah Saw. merupakan konselor pertama dalam Islam yang
membimbing, mengarahkan, menuntun dan menasihati umat agar beriman kepada agama
Tauhid (Islam). Melalui bimbingan, arahan, tuntunan dan nasihatnya, manusia
memperoleh kebahagiaan hidup baik di dunia dan akhirat Kepribadiannya mantap
dapat menjadi contoh teladan yang baik bagi pemecahan masalah para sahabat
ketika itu. Hal ini relevan dengan firman Allah SWT:
لَقَدْ كَانَ لَكُمْ فِي رَسُولِ
اللَّهِ أُسْوَةٌ حَسَنَةٌ لِّمَن كَانَ يَرْجُو اللَّهَ وَالْيَوْمَ الْآخِرَ وَذَكَرَ
اللَّهَ كَثِيراً -٢١-
Artinya:
Sesungguhnya telah ada pada (diri) Rasulullah itu suri teladan yang baik bagimu
(yaitu) bagi orang yang mengharap (rahmat) Allah dan (kedatangan) hari kiamat
dan Dia banyak menyebut Allah. (Qs. al-Ahzab/33: 21).
B.
Rumusan Masalah
Beberapa
masalah yang dibahas dalam makalah ini, diantaranya:
1.
Apa yang dimaksud dengan konselor menurut
presvektif Islam?
2.
Bagaimana Kedudukan seorang konselor dalam proses
bimbingan dan konseling menurut presvektif Islam?
3.
Bagaimanakah Langkah-langkah Menjadi seorang
konselor yang profesional?
C.
Tujuan
Makalah ini
dibuat dengan tujuan agar para mahasiswa dapat mengetahui dan memahami kriteria untuk menjadi seorang
konselor yang profesional yang sesuai dengan ajaran agama Islam.
D.
Metode
Penulisan
Penulis
mempergunakan metode kepustakaan. Artinya penulis mengumpulkan dan membaca
bahan- bahan referensi yang berkaitan dengan penulisan makalah ini.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian
Konselor
Dalam proses konseling terdapat beberapa unsur, salah
satunya yaitu konselor. Konselor adalah seseorang yang
bertugas dan bertanggung jawab memberikan layanan bimbingan dan konseling
kepada klien atau peserta didik disatuan pendidikan.
Proses konseling berlangsung bila
terjadi interaksi antara orang yang mengalami masalah atau kesulitan dalam
pengembangan potensinya (konseli) dan orang yang membantu dan membimbing dalam
memecahkan masalah atau mengatasi kesulitannya. Berdasrkan ini yang disebut
konselor itu adalah orang yang membantu dan membimbing seseorang yang sedang
bermasalah atau mengalami kesulitan sehingga ia mampu mengembangkan potensi
yang dimilikinya.
Konseling Islam adalah proses
memberikan bantuan dan bimbingan tentang masalah-masalah yang berhubungan
dengan agama Islam dan pengamalannya. Pada dasarnya, yang membimbing (konselor)
Islam itu adalah Allah karena Dia-lah Pencipta, Pemelihara, dan Pendidik alam
semesta. Akan tetapi karena Dia sudah mengangkat manusia sebagai khalifah-Nya
di muka bumi ini, maka tugas membimbing itu didelegasikan pula kepada
hamba-hamba-Nya, seperti Rasul, para ulama dan gauru-guru agama Islam.
Menurut
ajaran agama Islam konselor di sebut dengan istilah “mu’allim” yang ditelusuri melalui kata ‘allama”
menunjukkan beberapa pengertian, yaitu antara lain: mengajarkan nama-nama
benda, mengajar membaca, mengajar menulis, hikmah, taurat dan injil,
mengajarkan Alquran, mengajarkan kitab, sunnah dan ilmu yang belum diketahui,
mengajarkan sesuatu yang belum diketahui, membuat baju besi, mengajarkan takwil
mimpi, mengajarkan sihir, dan mengajar anjing berburu. Dengan demikian,
mu’allim adalah orang yang mengajarkan berbagai pengetahuan dan ketrampilan.
Dari pengertian-pengertian di atas
dapat dipahami bahwa konselor menurut ajaran Islam adalah orang yang membantu
/membimbing seseorang/sekelompok orang yang sedang menghadapi masalah dengan
tujuan memperbaikinya untuk mencapai keselamatan dunia dan akhirat. Bimbingan
dan bantuan itu dilaksanakan dengan memberikan berbagai pengetahuan, sikap, dan
ketrampilan agar konseli mampu mendapatkan solusi tentang masalah yang
dihadapinya.
Pada saat ini, konselor sudah
merupakan suatu profesi. Sebagai suatu profesi, konselor harus memenuhi
persyaratan keahlian sesuai dengan yang telah ditetapkan oleh ketentuan
profesi. Itu berarti bahwa tidak semua orang yang mampu memberikan bantuan dan
bimbingan dapat disebut konselor. Setiap konselor sudah mampu membimbing dan
membantu orang yang mengalami masalah. Akan tetapi tidak semua orang yang
membimbing dapat disebut konselor.
Perlu kita ketahui bahwa konsep yang
terdapat dalam Alquran yang menyangkut tentang konselor dalam proses konseling
bukan yang bersifat profesi, Akan tetapi konsep konselor dalam proses konseling
yang terdapat di dalam al-qur’an dan hadis menjelaskan konselor sebagai orang
yang memberikan bantuan dan bimbingan dalam melaksanakan ajaran Islam. karena
konselor menjadi suatu profesi baru muncul pada era modern ini.
Pengertian konselor lebih ditekankan
pada Hal ini dimungkinkan karena dalam Alquran dan hadis terdapat
petunjuk-petunjuk tentang pelaksanaan konseling. Lapangan penelitian yang
mengungkap konsep konseling ini adalah Alquran, hadis dan pendapat para ulama.
Pada dasarnya, yang membimbing
(konselor) Islam itu adalah Allah karena Dia-lah Pencipta, Pemelihara, dan
Pendidik alam semesta. Akan tetapi karena Dia sudah mengangkat manusia sebagai
khalifah-Nya di muka bumi ini, maka tugas membimbing itu didelegasikan pula
kepada hamba-hamba-Nya, seperti Rasul, para ulama dan guru-guru agama Islam.
Dalam Alquran, Allah menamakan para
Rasul itu dengan berbagai sebutan yang semuanya itu dapat dilaksanakan dalam
konseling. Di antaranya “penasihat” (nāshih) (QS Fushshilat/41: 4), pemberi
ingat (nazīr, munzir) (QS Al-A’raf/7: 21, 68, 79; Yusuf/12: 11, Al-Qashash/28:
12, 20).QS Fushshilat/41: 4), pengembira (basyīr, mubasysyir), dan guru
(mu’allim).
Kata ”Nāshih” dalam Alquran
menunjukkan beberapa pengertian, yaitu orang yang menyampaikan amanat Allah,
menginginkan kebaikan pada seseorang, memberikan solusi dan berbuat baik, dan
memberikan solusi dalam penyelamatan diri. (QS Al-A’raf/7: 21, 68, 79; Yusuf/12:
11, Al-Qashash/28: 12, 20).
Kata-kata “nazīr” menunjukkan
beberapa pengertian pula, yaitu: mengingatkan akan keterbatasan manusia, :
mengingatkan akan keesaan Allah, kekuasaan dan kebesaran Allah, mengingatkan
agar jangan bersedih hati terhadap orang kafir, mengingatkan akan kebenaran
Alquran, mengingatkan pembalasan untuk orang yang berbuat saleh, mengingatkan
keesaan, kekuasaan Allah dan keharmonisan ciptaan-Nya, mengingatkan keesaan,
kekuasaan dan kebesaran Allah, mengingatkan azab Allah, menjelaskan azab Allah.
(Al-A’raf/7: 188; Hud/11:2, Al-Furqan/25: 51; Al-Hijr/15: 89; Al-Isra’/17 :
105; Al-Hajj/22 : 49; Al-Furqan/25: 1; Al-Mulk/67: 9 dan Al-Mulk/67: 26).
Kata-kata “basyīr” menunjukkan
pengertian menyampaikan informasi yang menggembirakan.
B.
Kedudukan seorang konselor dalam proses
bimbingan dan konseling menurut presvektif Islam
Manusia adalah makhluk sosial. Ia
mempunyai kecenderungan untuk berinteraksi antara sesamanya. Kecenderungan itu
diperkuat oleh kebutuhan masing-masing akan jasa pihak lain karena berbagai
keterbatasan yang dimilikinya.
Sebagai makhluk Allah, manusia
dibekali dengan berbagai potensi yang dapat dan harus dikembangkan. Dalam
mengembangkan potensi dimaksud, manusia mempunyai kemampuan yang bervariasi.
Dalam hal-hal tertentu, seseorang mempunyai kelebihan dan dalam hal-hal
tertentu pula, ia memiliki kekurangan dari orang lain. seperti yang terkandung dalam
Al-Qur’an surat al-Isra’/177: 21 :
انظُرْ كَيْفَ فَضَّلْنَا بَعْضَهُمْ عَلَى
بَعْضٍ وَلَلآخِرَةُ أَكْبَرُ دَرَجَاتٍ وَأَكْبَرُ تَفْضِيلاً -٢١
Artinya : “ Perhatikanlah bagaimana
Kami Melebihkan sebagian mereka atas sebagian (yang lain). Dan kehidupan akhirat
lebih tinggi derajatnya dan lebih besar keutamaannya”. (QS al-Isra’/17: 21).
Kekurangan yang dimiliki manusia itu
membuat ia mengalami kesulitan dalam memenuhi kebutuhan dan mengembangkan
potensinya. Oleh karena itu, ia membutuhkan bantuan dari orang yang memiliki
kelebihan dalam masalahnya. Bantuan untuk memecahkan masalah ini disebut
konseling.
Konseling adalah pemberian bimbingan
oleh ahli kepada seseorang dengan menggunakan metode psikologis, dan
sebagainya, dan proses pemberian bantuan oleh konselor kepada konseli
sedemikian rupa sehingga pemahaman terhadap kemampuan diri sendiri meningkat
dalam memecahkan berbagai masalah. (Jaya, 2004: 54).
Sebagai suatu proses pemberian
bimbingan dan bantuan, konseling mempunyai banyak fungsi. Fungsi dimaksud dapat
dikelompokkan menjadi empat. Menurut Prayitno dan Erman Amti, konseling
memiliki fungsi pemahaman, pencegahan, pengentasan, pemeliharaan dan
pengembangan. (Prayitno dan Erman Amti, 2004: 197).
Proses konseling berlangsung bila
terjadi interaksi antara orang yang mengalami masalah (konseli) dan orang ahli
yang membimbing/membantu (konselor). Bentuk proses dan kualitas hasil suatu
konseling banyak diwarnai dan dipengaruhi oleh kualitas pribadi dan kapasitas
intelektual sang konselor. Di antara kualitas pribadi yang banyak berpengaruh
terhadap proses konseling adalah akhlak konselor.
Dari beberapa uraian diatas dapat
disimpulkan bahwa konselor memiliki peranan yang sangat penting. Karena dengan
adanya seorang pembimbing, seseorang akan lebih mudah dalam memahami dan
menyelesaikan permasalahan yang dihadapinya.
Selain itu, Allah s.w.t. telah memerintahkan
kepada kita untuk saling tolong menolong dalam kebaikan antar sesama manusia.
Seperti yang terkandung dalam Al-Qur’an surat Al-Ma’idah /5: 2 :
وَتَعَاوَنُواْ عَلَى الْبرِّ وَالتَّقْوَى
وَلاَ تَعَاوَنُواْ عَلَى الإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ
Artinya : “ Dan tolong-menolonglah
kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam
berbuat dosa dan permusuhan”.
C.
Langkah –Langkah Menjadi Seorang Konselor Yang Profesional
Berdasarkan Alquran dan hadis,
syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh pembimbing bimbingan dan konseling
islami itu dapat dibedakan/dikelompokkan sebagai berikut: (1) kemampuan
profesional (keahlian), (2) sifat kepribadian (akhlaqulkarimah), kemampuan
kemasyarakatan (berukhuwwah Islam, dan (4) ketakwaan kepada Allah.
1.
Kemampuan Profesional (Keahlian)
Yang dimaksud dengan kemampuan
profesional adalah seorang konselor haruslah seorang yang memiliki keahlian
dalam bidang bimbingan dan konseling. Selain ahli dalam bidang bimbingan dan
konseling, menurut presvektif islam seorang konselor juga haruslah paham akan bimbingan
dan konseling yang sesuai dengan ajaran agama islam.
2.
Sifat Kepribadian (Akhlaqulkarimah)
Selain memiliki kemampuan dan
pemahaman terhadap agama, seorang konseor juga haruslah memiliki akhlaq yang
baik. Berikut ini akab dijelaskan mengenai pengertian dan macam-macam skhlaq
yang harus dimiliki oleh seorang konselor, yaitu :
Kata akhlak (akhlāq) adalah bentuk
jamak dari kata khuluq. Kata khuluq berarti budi pekerti, perangai, tingkah
laku atau tabiat. (Ma’luf, t.th.: 194). Abdul Hamid Yunus berpendapat bahwa
akhlak ialah sifat-sifat manusia yang terdidik.(Yunus, t.th.: 436). Al-Ghazali
mengemukakan bahwa akhlak adalah sifat yang tertanam dalam jiwa yang
menimbulkan bermacam-macam perbuatan dengan mudah, tanpa memerlukan pemikiran
dan pertimbangan (Al-Ghazali, t.th.: 56).
Dari pengertian di atas terlihat dua
wujud akhlak. Pertama sebagai sifat yang tertanam dalam jiwa yang menimbulkan
bermacam-macam perbuatan dan kedua sebagai budi pekerti, perangai dan tingkah
laku itu sendiri. Akhlak yang dimaksud dalam tulisan ini adalah yang berwujud
budi pekerti, perangai dan tingkah laku karena itulah yang mudah dilihat dan
dapat diukur.
Akhlak dapat dibedakan dalam dua
kategori, yaitu mahmūdah (mulia) dan mazmūmah (tercela). Setiap muslim dituntut
agar memiliki akhlak mulia dan menghindari akhlak tercela. Dalam setiap jenis
profesi, setiap muslim wajib menampilkan akhlak mulia tersebut. Namun antara
satu prpfesi dan profesi lain terdapat perbedaan-perbedaan kondisi yang
menghendaki perbedaan perlakuan pula. Dalam tulisan ini, penulis membicarakan
akhlak konselor.
Dalam ajaran Islam, seorang konselor
dituntut agar memiliki akhlak yang mulia (al-akhlāq al-karīmah). Akhlak mulia
dimaksud meliputi : (1) keteladanan, (2) kasih sayang, (3) tawaduk, (4) sabar
dan pemaaf, (5) lemah lembut, (6) ingin perbaikan, (7) cermat, dan (8) memahami
kondisi konseli.
a.
Keteladanan
Dalam Alquran, Allah Firman :
لَقَدْ كَانَ لَكُمْ فِي رَسُولِ اللَّهِ
أُسْوَةٌ حَسَنَةٌ لِّمَن كَانَ يَرْجُو اللَّهَ وَالْيَوْمَ الْآخِرَ وَذَكَرَ اللَّهَ
كَثِيراً -٢١-
“Sesungguhnya telah ada pada (diri)
Rasulullah itu keteladanan (uswah) yang baik bagi bagimu (yaitu) bagi orang
yang mengharap (rahmat) Allah dan (kedatangan) hari kiamat dan dia banyak menyebut
Allah. (al-Ahzab: 21)”.
Kata uswah terbentuk dari
huruf-huruf hamzah, al-sin, dan al-waw. Ia berarti menunjukkan pengobatan dan
perbaikan. Uswah berarti qudwah yaitu ikutan, mengikuti, mengikuti seperti yang
diikut. (Ibn Zakaria, 1969: 105).
Al-Ashfahani mengemukakan bahwa
al-uswah dan al-iswah sebagaimana al-qudwah dan al-qidwah berarti suatu keadaan
ketika seseorang manusia mengikuti manusia lain, apakah dalam kebaikan,
kejelekan, kejahatan, atau kemudaratan.(Al-Ashfahaniy, t.th.: 76).
Namun, keteladanan yang dimaksud
dalam ayat di atas dan keteladanan yang patut digunakan dalam pendidikan Islam
adalah keteladanan yang baik.
Qurthubi mengemukakan bahwa terdapat
perbedaan hukum tentang mengikuti keteladanan (uswah) Rasulullah SAW. Ada yang
mengatakan wajib, kecuali bila ada dalil lain yang menunjukkan kesunahannya dan
ada yang mengatakan sunat kecuali bila ada dalil lain yang menunjukkan
kewajibannya. Boleh jadi, wajib mengikuti Rasulullah dalam masalah agama dan
sunat dalam masalah dunia.(Al-Qurthubiy, t.th.: 5238).
Menurut Al-Thabathaba’i, laqad kāna
lakum menunjukkan ketetapan dan keterusan masa lalu dan masih berlaku untuk
masa yang akan datang.(At-Thabathaba’i, 1991: 295).
Pelaksanaan konseling dalam ajaran
Islam merupakan bagian dari pendidikan, dakwah dan jihad. Semuanya termasuk
masalah agama. Dengan demikian, dalam melaksanakan konseling, konselor muslim
wajib mengikuti Rasulullah SAW. Dalam mendidik, berdakwah, dan berjihad,
Rasulullah selalu memberikan keteladanan (uswah) yang baik kepada para sahabat
(umat)nya.
Keteladanan merupakan alat yang
efektif dalam pelaksanaan pendidikan Islam. Bila dicermati sejarah pendidikan
Islam pada zaman Rasulullah Saw, dapat dipahami bahwa salah satu faktor
terpenting yang membawa beliau kepada keberhasilannya adalah keteladanan
(uswah). Rasulullah sangat banyak menggunakan keteladanan dalam mendidik para
sahabatnya. Walaupun kondisi zaman sekarang sudah jauh berbeda dari keadaan
masa Rasul, namun prinsip-prinsip pendidikan beliau masih relevan untuk
diterapkan, termasuk penggunaan keteladanan dalam memberikan bimbingan. Dengan
demikian, setiap konselor muslim harus mampu memberikan keteladanan kepada
konselinya agar bimbingan yang diberikan dapat diikuti oleh konseli tanpa
ragu-ragu.
Berdasarkan ayat dan keterangan di
atas dapat dipahami bahwa seorang konselor muslim itu harus memiliki
keteladanan dengan berbagai aspek akhlak mulia. Tanpa keteladanan, apalagi bila
terang-terangan konselor memperlihatkan sesuatu yang controversial, konseli
akan sulit menerima nasihat dan saran yang disampaikan oleh konselor.
b.
Kasih Sayang
Abu Hurairah meriwayatkan bahwa
ketika ia sedang duduk di dekat Nabi SAW. datanglah seorang laki-laki, lantas
berkata, “Ya Rasulullah, aku telah binasa”. Rasulullah bertanya, “Apa yang
membuat Anda celaka?” Laki-laki itu menjawab, “Aku telah menyetubuhi istriku
sedangkan aku sedang berpuasa (Ramadan)”. Rasulullah SAW. bertanya, “Apakah
Anda memiliki seorang budak untuk dimerdekakan?” Laki-laki menjawab, “Tidak”.
Rasulullah SAW. bertanya lagi, “Apakah Anda mampu berpuasa dua bulan
berturut-turut?” Laki-laki menjawab, “Tidak”. Rasulullah SAW. bertanya lagi,
Apakah Anda memiliki makanan untuk 60 orang miskin?” Laki-laki menjawab,
“Tidak”. Pada waktu itu, datang seseorang membawa sebakul kurma untuk Nabi SAW.
Beliau berkata kepada laki-laki itu, “Ini, ambillah dan sedekahkanlah”.
Laki-laki itu berkata, “Di sini tidak ada keluarga yang lebih miskin daripada
keluargaku”. Mendengar itu, lalu Rasulullah SAW. tertawa sampai kelihatan gigi
taringnya dan berkata, “Sudahlah berikanlah kepada keluargamu”. (HR Bukhari)
(Al-Bukhari, I : 738)
Riwayat di atas mendeskripsikan
suatu proses konseling yang terjadi antara seorang laki-laki dan Rasulullah
SAW. Masalah yang diajukan oleh sahabat ini cukup berat karena ia telah
menyetubuhi istrinya pada siang hari di bulan Ramadan. Sahabat dimaksud meminta
solusi kepada Nabi. Rasulullah SAW. tidak langsung menyuruh lakukan ini atau
itu. Akan tetapi menanyakan terlebih dulu kesanggupan konselinya.
Dalam riwayat di atas dapat dipahami
bahwa mulai dari proses awal sampai akhir, Rasulullah SAW. selalu memberikan
pelayanan yang baik, tidak memperlihatkan sikap yang menimbulkan kesedihan yang
mendalam. Bahkan di akhir Rasulullah SAW. tersenyum sambil mengambil kebijakan
yang sangat sempurna. Solusi yang diberikan membuat sahabat itu merasa bebas
dari himpitan masalah, bahkan mendapat santunan berupa makanan yang sedang
dibutuhkan oleh keluarganya.
Pelayanan Rasulullah SAW. sangat
prima. Hal itu tidak mungkin muncul tanpa memiliki sifat kasih sayang.
Kebijakan Rasulullah SAW. dimungkinkan karena pada dirinya melekat kewenangan
membuat hukum (tasyri’) untuk memberikan keringanan (rukhshah) sesuai dengan
kondisi yang sedang dihadapi. Walaupun pada saat ini, konselor tidak memiliki
kewenangan seperti halnya Rasulullah, namun akhlak kasih sayang, secara
prinsip, harus dimilikinya. Sifat kasih sayang (al-rahmah) dapat melahirkan
sifat pemurah (al-sakha’), tolong menolong (al-ta’awun), pemaaf (al-‘afwu),
damai (al-ishlah), persaudaraan (al-ikha’), dan menghubungkan tali kekeluargaan
(shilaturrahim).(Ya’qub, 1996: 125-127).
Dengan demikian, sifat kasih sayang
memberikan kontribusi positif kepada konselor dalam melaksanakan tugas
bimbingan dengan baik. Orang yang kurang / tidak memiliki sifat kasih sayang
tidak disenangi. Bila seseorang tidak disenangi, bimbingannya kurang dihargai
oleh orang lain (yang dibimbing).
c.
Tawaduk
Allah berfirman dalam Al-Qur’an
surat Hud/11: 87-88, sbeagai berikut :
قَالُواْ يَا شُعَيْبُ أَصَلاَتُكَ تَأْمُرُكَ
أَن نَّتْرُكَ مَا يَعْبُدُ آبَاؤُنَا أَوْ أَن نَّفْعَلَ فِي أَمْوَالِنَا مَا نَشَاء
إِنَّكَ لَأَنتَ الْحَلِيمُ الرَّشِيدُ -٨٧- قَالَ يَا قَوْمِ أَرَأَيْتُمْ إِن كُنتُ
عَلَىَ بَيِّنَةٍ مِّن رَّبِّي وَرَزَقَنِي مِنْهُ رِزْقاً حَسَناً وَمَا أُرِيدُ أَنْ
أُخَالِفَكُمْ إِلَى مَا أَنْهَاكُمْ عَنْهُ إِنْ أُرِيدُ إِلاَّ الإِصْلاَحَ مَا اسْتَطَعْتُ
وَمَا تَوْفِيقِي إِلاَّ بِاللّهِ عَلَيْهِ تَوَكَّلْتُ وَإِلَيْهِ أُنِيبُ -٨٨-
Artinya : “ Mereka berkata:
"Hai Syu`aib, apakah agamamu yang menyuruh kamu agar kami meninggalkan apa
yang disembah oleh bapak-bapak kami atau melarang kami memperbuat apa yang kami
kehendaki tentang harta kami. Sesungguhnya kamu adalah orang yang sangat
penyantun lagi berakal.". Syu`aib berkata: "Hai kaumku, bagaimana
pikiranmu jika aku mempunyai bukti yang nyata dari Tuhanku dan dianugerahi-Nya
aku daripada-Nya rezki yang baik (patutkah aku menyalahi perintah-Nya)? Dan aku
tidak berkehendak menyalahi kamu (dengan mengerjakan) apa yang aku larang. Aku
tidak bermaksud kecuali (mendatangkan) perbaikan selama aku masih
berkesanggupan. Dan tidak ada taufik bagiku melainkan dengan (pertolongan)
Allah. Hanya kepada Allah aku bertawakkal dan hanya kepada-Nya-lah aku kembali. (QS Hud/11: 87 -88).
Ayat di atas mengisahkan peristiwa
konseling yang dilakukan oleh Nabi Syu’aib terhadap kaumnya. Di antara pernyataan
Syu’aib adalah “tidak ada taufik bagiku melainkan dengan (pertolongan) Allah.
Hanya kepada Allah aku bertawakkal dan hanya kepada-Nya-lah aku kembali. Ini
berarti bahwa ia mampu melaksanakan tugas itu bukan karena kemampuan sendiri,
melainkan karena bantuan dari Allah. Bagaimana selanjutnya, Syu’aib
menyerahkannya kepada Allah. Ia tidak membuat perkiraan-perkiraan yang
mendahului kehendak dan kekuasaan Allah.
Pada saat ini, konselor sudah
merupakan profesi. Untuk menjadi seorang konselor, seseorang dipersiapkan
sedemikian rupa dengan ilmu pengetahuan dan keterampilan yang dibutuhkan. Tanpa
melalui pendidikan khusus konselor, seseorang dapat saja memberikan nasihat
kepada orang yang membutuhkan. Namun, ia tidak disebut konselor. Hal ini
membuka peluang bagi seorang konselor itu untuk bersifat sombong. Namun perlu
diingat bahwa sehebat dan seprofesional apa pun seorang konselor, dalam
melaksanakan tugasnya tidak boleh sombong. Ia harus bersifat tawaduk.
Menurut Ibnu Atha’, tawaduk ialah
mau menerima kebenaran dari siapa pun. Kemuliaan ada dalam tawaduk. Siapa yang
mencarinya dalam kesombongan, berarti ia seperti mencari air dalam kobaran api.
Pendapat yang senada juga dikemukakan oleh Al-Fudhail bin Iyadh. Menurutnya,
tawaduk adalah tunduk kepada kebenaran dan patuh kepadanya serta mau menerima
kebenaran itu dari siapa pun dan siapa pun yang mengucapkannya. (al-Jauziyah,
1988: 265).
Sifat sombong dapat menimbulkan rasa
antipati bagi konseli terhadap konselor. Bila ini terjadi, proses konseling
tidak akan berakhir dengan hasil yang memuaskan. Oleh karena itu, setiap
konselor muslim haruslah bersifat tawaduk dan bertawakkal kepada Allah SWT.
d.
Sabar dan Pemaaf
Sabar menurut pengertian bahasa
adalah menahan atau bertahan. Sabar berarti menahan diri dari rasa gelisah,
cemas dan amarah, menahan lidah dari keluh kesah, dan menahan anggota tubuh
dari kekacauan. (al-Jauziyah, 1988: 206). Memaafkan (memberi maaf) adalah
melepaskan hak, tidak menuntut balas, qishas atau denda. (al-Jauziyah, 1988:
232).
Bila seseorang dicaci oleh orang lain, pada
dasarnya ia mempunyai hak untuk membalas cacian itu. Akan tetapi karena mampu
menahan diri, ia tidak membalasnya, maka ia disebut memaafkannya. Dalam
melaksanakan tugas, seorang konselor akan berhadapan dengan berbagai tipe
konseli serta membawa masalah yang kompleks dan bervariasi. Tanpa kesabaran
yang memadai, ia tidak akan mampu menghadapi baik ucapan maupun sikap dan
perbuatan konselinya. Masalah dan problematika yang sedang dihadapi dapat
membuat konseli kehilangan keseimbangan dalam berbicara, bersikap dan
bertindak. Untuk itu semua sangat diperlukan kesabaran dan kemaafan konselor.
Bahkan, kedua aspek akhlak ini menjadi syarat suatu proses konseling Islam.
Apa yang diisyaratkan oleh Alquran
di atas didukung oleh teori-teori konseling modern. Hal itu dapat dilihat dalam
salah satu kode etik konselor bahwa dalam melaksanakan tugasnya membantu klien,
kanselor harus memperlihatkan sifat-sifat sederhana, rendah hati, sabar,
menepati janji, dapat dipercaya, sadar diri dan tidak boleh dogmatis. Di
samping itu, konselor harus jujur, tertib, hormat, dan percaya pada paham hidup
sehat.
Dalam Alquran, kesabaran merupakan
salah satu kriteria orang yang bertakwa. Seperti yang terkandung dalam QS
Al-Baqarah/2: 177 :
وَلَنَبْلُوَنَّكُمْ بِشَيْءٍ مِّنَ الْخَوفْ
وَالْجُوعِ وَنَقْصٍ مِّنَ الأَمَوَالِ وَالأنفُسِ وَالثَّمَرَاتِ وَبَشِّرِ الصَّابِرِينَ
-١٥٥-
Artinya : “ Dan Kami pasti akan
Menguji kamu dengan sedikit ketakutan, kelaparan, kekurangan harta, jiwa, dan
buah-buahan. Dan sampaikanlah kabar gembira kepada orang-orang yang sabar “.
e.
Ingin Perbaikan
Allah berfirman dalam Al-Qur’an
surat Huud/11: 88 :
قَالَ يَا قَوْمِ أَرَأَيْتُمْ إِن كُنتُ
عَلَىَ بَيِّنَةٍ مِّن رَّبِّي وَرَزَقَنِي مِنْهُ رِزْقاً حَسَناً وَمَا أُرِيدُ أَنْ
أُخَالِفَكُمْ إِلَى مَا أَنْهَاكُمْ عَنْهُ إِنْ أُرِيدُ إِلاَّ الإِصْلاَحَ مَا اسْتَطَعْتُ
وَمَا تَوْفِيقِي إِلاَّ بِاللّهِ عَلَيْهِ تَوَكَّلْتُ وَإِلَيْهِ أُنِيبُ -٨٨-
Dia (Syu‘aib) berkata, “Wahai
kaumku! Terangkan padaku jika aku mempunyai bukti yang nyata dari Tuhan-ku dan
aku Dianugerahi-Nya rezeki yang baik (pantaskah aku menyalahi perintah-Nya)?
Aku tidak bermaksud menyalahi kamu terhadap apa yang aku larang darinya. Aku
hanya bermaksud (mendatangkan) perbaikan selama aku masih sanggup. Dan petunjuk
yang aku ikuti hanya dari Allah. Kepada-Nya aku bertawakal dan kepada-Nya
(pula) aku kembali.
(Hud/11: 88).
Dalam ayat tersebut tergambar bahwa Syu’aib
menginginkan perbaikan sikap dan perilaku kaumnya. Mereka tidak memiliki sikap
yang benar tentang harta dan mengikuti apa yang telah disembah oleh orang tua
mereka dulu.
Selain itu, perbaikan yang dapat
diperoleh dari proses konseling itu, bukan hanya untuk konseli semata,
melainkan dapat pula untuk konselor sendiri.
f.
Lemah Lembut
Dalam QS al-Fath/49: 29, Allah
menyebutkan sifat-sifat Rasulullah SAW. dan orang-orang yang beriman, yaitu di
antaranya: tegas terhadap orang kafir, kasih sayang terhadap sesama muslim,
senantiasa beribadah dalam rangka mengharpkan karunia dan keridaan Allah. Dalam
prakteknya, bukan hanya kepada sesama muslim, dengan ahli kitab, beliau juga menunjukkan
sifat kasih sayang dengan sikap santun dalam berkomunikasi. Hal itu dibuktikan
dalam satu hadis berikut ini :
Aisyah meriwayatkan bahwa sekelompok
Yahudi minta izin untuk menemui Rasulullah SAW. lalu mereka berkata kecelakaan
untukmu. Lalu aku berkata “Bahkan untukmu kebinasaan dan kutuk Allah. Lalu
Rasulullah SAW. berkata, Hai Aisyah, “Sesungguhnya Allah maha halus/lembut,
mencintai kelemah-lembutan dalam semua urusan. (al-Bukhari, t.th.: juz 4,
2769).
Allah S.W.T. juga berfirman dalam
Al-Qur’an surat An-Nahl; 125 tentang perintah memberikan bimbingan dengan cara
yang baik.
ادْعُ إِلِى سَبِيلِ رَبِّكَ بِالْحِكْمَةِ
وَالْمَوْعِظَةِ الْحَسَنَةِ وَجَادِلْهُم بِالَّتِي هِيَ أَحْسَنُ إِنَّ رَبَّكَ هُوَ
أَعْلَمُ بِمَن ضَلَّ عَن سَبِيلِهِ وَهُوَ أَعْلَمُ بِالْمُهْتَدِينَ -١٢٥-
Artinya : “ Serulah (manusia) kepada
jalan Tuhan-mu dengan hikmah ** dan pengajaran yang baik, dan berdebatlah
dengan mereka dengan cara yang baik. Sesungguhnya Tuhan-mu, Dia-lah yang lebih
Mengetahui siapa yang sesat dari jalan-Nya dan Dia-lah yang lebih Mengetahui
siapa yang mendapat petunjuk ”. ( An-Nahl; 125 ).
Jasa pelayanan konselor dibutuhkan
oleh konseli yang memiliki penampilan yang bervariasi. Variasi tersebut dapat
disebabkan oleh karakternya dan dapat pula karena pengaruh masalah yang
melilitinya. Oleh karena itu, gaya komunikasinya berpotensi memancing emosi
konselor. Di sini perlu diingat oleh konselor bahwa ia harus bersikap ramah dan
lemah lembut. Bila sebaliknya, ia tidak akan sukses. Menurut Rasulullah SAW., orang
yang dihindari oleh orang lain karena kekasarannya merupakan orang yang paling
jelek di sisi Allah. (Al-Bukhari, t.th., juz 4: 2476).
g.
Cermat
Abi Hurairah meriwayatkan bahwa
seorang laki-laki datang kepada Rasulullah SAW. sedang ia dalam mesjid. Lalu ia
menyeru, “Hai Rasulullah, saya telah berzina”. Rasul berpaling darinya. Lalu ia
ulangi sampai empat kali, kemudian ia hadirkan saksi empat orang atas
perbuatannya. Lalu Rasulullah memanggilnya dan bertanya, “Apakah engkau gila?”
Ia menjawab, “Tidak”. Sabdanya, “Apakah engkau sudah kawin?” Ia menjawab,
“Sudah”. Nabi bersabda, “Bawalah ia pergi dan rejamlah”. al-Bukhari, t.th. ,
juz 4: 2723).
Dalam kasus tersebut terlihat bahwa
Rasulullah SAW. bersifat cermat dan hati-hati. Kendatipun konseli sudah mengaku
sendiri telah melakukan pelanggaran, namun beliau mempercayainya ketika yang
bersangkutan berulang-ulang mengucapkan dan membawa saksi. Itu berarti bahwa
konselor perlu mengumpulkan informasi yang benar, akurat dan lengkap tentang
masalah yang dihadapi oleh konseli. Bila tidak cermat, konselor berpeluang
memberikan terapi/solusi yang salah dan menimbulkan penyesalan.
h.
Memahami Kondisi Konseli
Sifat memahami kondisi konseli dapat
dilihat dalam firman Allah QS. Al-Baqarah/2: 219 berikut ini :
يَسْأَلُونَكَ عَنِ الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ
قُلْ فِيهِمَا إِثْمٌ كَبِيرٌ وَمَنَافِعُ لِلنَّاسِ وَإِثْمُهُمَا أَكْبَرُ مِن نَّفْعِهِمَا
وَيَسْأَلُونَكَ مَاذَا يُنفِقُونَ قُلِ الْعَفْوَ كَذَلِكَ يُبيِّنُ اللّهُ لَكُمُ
الآيَاتِ لَعَلَّكُمْ تَتَفَكَّرُونَ -٢١٩-
“ Mereka bertanya kepadamu tentang
khamar dan judi. Katakanlah: "Pada keduanya itu terdapat dosa besar dan
beberapa manfa`at bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari
manfa`atnya". Dan mereka bertanya kepadamu apa yang mereka nafkahkan.
Katakanlah: "Yang lebih dari keperluan." Demikianlah Allah
menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu supaya kamu berfikir”. (QS. Al-Baqarah/2:
219).
Dalam menafsirkan ayat ini,
M.Quraish Shihab mengemukakan bahwa ayat ini berisi isyarat yang kuat tentang
keharaman khamar dan judi walaupun belum tegas. Selanjutnya dalam QS Annisa/4:
43, secara tegas Allah melarang mabuk tetapi itupun belum tuntas karena
larangannya terbatas pada waktu-waktu menjelang shalat. Lalu dalam QS
Al-Maidah/5: 90, Allah melarang tegas minum khamar untuk sepanjang waktu.
(Shihab, Volume 1, 2000: 437)
Alquran menggunakan azas metode
mendidik bertahap. Azas ini diperlukan agar usaha pendidikan efektif. Minum
khamar sudah menjadi kebiasaan turun temurun. Hal itu tidak mungkin
ditinggalkan serta merta sekaligus, tetapi bertahap.
Ayat di atas diawali dengan kata
“yas’alūnaka” (mereka bertanya, berkonsultasi denganmu hai Muhammad). Ini
merupakan petunjuk bagi Nabi (konselor) dalam melayani para sahabat (konseli)
untuk mendapatkan informasi hukum tentang sesuatu yang sudah menjadi kebiasaan
mereka. Nabi disuruh oleh Allah menyampaikan secara bertahap keharaman khamar
itu. Itu berarti bahwa Allah menyuruh Nabi memahami dan memperhatikan kondisi
konseli dalam memberikan solusi dan menjawab pertanyaan yang diajukan.
Bila konseling dilakukan terhadap orang yang mengalami masalah sehingga pengembangan potensinya tidak berjalan sebagaimana mestinya, maka konselor perlu ingat bahwa potensi dan kehidupan manusia akan berkembang secara bertahap. (QS al-Insyiqaq/84: 19).
Bila konseling dilakukan terhadap orang yang mengalami masalah sehingga pengembangan potensinya tidak berjalan sebagaimana mestinya, maka konselor perlu ingat bahwa potensi dan kehidupan manusia akan berkembang secara bertahap. (QS al-Insyiqaq/84: 19).
Dalam memberikan bantuan, konselor
perlu pula memperhatikan tahap-tahap itu. Bila hal itu tidak diindahkan, ia
akan mengalami kegagalan. Hal itu bisa dilakukan bila konselor memahami kondisi
konseli. Akhlak seperti ini dapat dilihat pada diri Rasulullah SAW. Ketika
menerima para sahabat berkonsultasi tentang masalah agama, Rasulullah
memberikan jawaban yang bervariasi. Sahabat pernah bertanya tentang amal yang
paling utama. Beliau menjawab, “Beriman kepada Allah dan Rasul-Nya”.
(an-Naysaburi, t.th.: 89).
Pada waktu yang lain, ada pula
sahabat yang bertanya tentang masalah yang sama. Rasulullah SAW. menjawab,
“Salat pada (awal) waktunya”. (al-Sijistani, t.th.: 69). Pertanyaan yang sama
juga ditanyakan oleh sahabat pada kesempatan yang berbeda. Beliau menjawab,
“panjang (lama) berdiri dalam salat”. (al-Sijistani, t.th.: 69). Selain itu,
Nabi pernah menjawab bahwa amal yang paling utama adalah mengangkat
(menjaharkan) suara ketika membaca talbiyah dan mengalirkan darah sembelihan
haji. (al-Qazwiniy, t.th.: juz II: 975). Dengan demikian, masalah yang sama
dikonsultasikan kepada Rasulullah SAW. mendapat jawaban yang berbeda.
Riwayat yang bervariasi di atas
dapat dipertanyakan, antara lain, mengapa beliau menjawab seperti itu? Apakah
Nabi tidak konsisten dalam membimbing umatnya? Bila dilihat secara tekstual,
orang mungkin mengatakan bahwa Nabi tidak konsisten. Akan perlu diingat bahwa
hadis Nabi tidak selamanya harus dipahami secara demikian. Apalagi, ucapan
beliau muncul dalam rangka menjawab pertanyaan. Sifat inkonsisten tidak layak
dimiliki oleh Rasulullah SAW.
Perbedaan riwayat di atas lebih
tepat bila dipahami bahwa Rasulullah menjawab pertanyaan sahabat setelah
memahami kondisi yang sedang mengitari mereka. Perbedaan kondisi yang sedang
menyertai sahabat mendorong Rasulullah SAW. untuk menjawab berbeda kendatipun
secara redaksional, pertanyaannya sama.
Dalam menanggulangi masalah,
konselor perlu memahami kondisi konseli dan suasana yang meyebabkan masalah itu
muncul. Tidak mustahil terjadi masalah yang sama karena penyebab yang berbeda.
Bila ini terjadi, penyelesaiannya tentu tidak persisi sama. ( Thohari. 1992:
39 )
i.
Mampu Memegang Amanah
Dalam Alquran Allah berfirman :
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اجْتَنِبُوا
كَثِيراً مِّنَ الظَّنِّ إِنَّ بَعْضَ الظَّنِّ إِثْمٌ وَلَا تَجَسَّسُوا وَلَا يَغْتَب
بَّعْضُكُم بَعْضاً أَيُحِبُّ أَحَدُكُمْ أَن يَأْكُلَ لَحْمَ أَخِيهِ مَيْتاً فَكَرِهْتُمُوهُ
وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ تَوَّابٌ رَّحِيمٌ -١٢-
“ Hai orang-orang yang beriman,
jauhilah kebanyakan dari prasangka, sesungguhnya sebagian prasangka itu adalah
dosa dan janganlah kamu mencari-cari kesalahan orang lain dan janganlah
sebahagian kamu menggunjing sebahagian yang lain. Sukakah salah seorang di antara
kamu memakan daging saudaranya yang sudah mati? Maka tentulah kamu merasa jijik
kepadanya. Dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah Maha Penerima
taubat lagi Maha Penyayang”. (QS. Al-Hujurat/49: 12).
Dalam menafsirkan ayat ini, Qurthubi
mengemukakan bahwa Gībah adalah membicarakan orang lain dengan sesuatu yang
ada/terjadi pada dirinya. (al-Burūsiy: 2003: 87). Pengertian ini sesuai dengan
hadis Rasulullah SAW.
Dalam hadis selain apa yang
dibicarakan itu terdapat pada orang yang dibicarakan, ditambah dengan adanya
unsur tidak disenangi oleh orang yang dibicarakan bila hal itu didengarnya,
sebagaimana dapat dilihat dalam hadis berikut ini.
Rasulullah SAW. bertanya kepada
sahabat, “Tahukah kalian, apa yang dimaksud dengan gibah?” Sahabat menjawab,
“Allah dan Rasul-Nya yang lebih tahu”. Rasulullah SAW. bersabda, “Gibah adalah
Anda membicarakan teman dengan sesuatu yang tidak disenanginya”. Sahabat
bertanya, “Bagaimana bila yang saya bicarakan itu benar-benar ada pada temanku
itu?” Rasulullah SAW. menjawab, “Jika sesuai dengan apa yang kamu bicarakan,
itulah gibah, jika tidak, itu adalah kebohongan”. (HR Muslim dari Abi
Hurairah). (An-Naysaburiy,
Juz IV, t.th. 2001).
Abdurrahim al-Mubarakfuri, dalam
syarahnya mengemukakan bahwa gībah itu meliputi pembicaraan tentang kondisi
badan, agama, dunia, diri, akhlak, harta, anak, orang tua, istri/suami,
pembantu, pakaian, perjalanan, dan sebagainya. (al-Mubarakfuri, versi 2.00)
Konselor, karena tugasnya, berpotensi untuk mengetahui berbagai kondisi konseli. Ada yang bersifat biasa dan ada pula yang rahasia. Ada yang boleh diketahui oleh publik tanpa menimbulkan masalah baik dari segi fisik maupun mental dan ada pula yang memalukan jika diketahui oleh orang banyak. Dalam hal ini, konselor harus dapat menjaga rahasia. Bila tidak, orang yang bermasalah akan enggan berkonsultasi dengan konselor, sehingga proses konseling tidak sampai terjadi, atau hubungan antara konselor dan konseli dapat terganggu. Kemampuan menjaga rahasia ini juga dituntut bagi konselor yang profesional.
Konselor, karena tugasnya, berpotensi untuk mengetahui berbagai kondisi konseli. Ada yang bersifat biasa dan ada pula yang rahasia. Ada yang boleh diketahui oleh publik tanpa menimbulkan masalah baik dari segi fisik maupun mental dan ada pula yang memalukan jika diketahui oleh orang banyak. Dalam hal ini, konselor harus dapat menjaga rahasia. Bila tidak, orang yang bermasalah akan enggan berkonsultasi dengan konselor, sehingga proses konseling tidak sampai terjadi, atau hubungan antara konselor dan konseli dapat terganggu. Kemampuan menjaga rahasia ini juga dituntut bagi konselor yang profesional.
Rahasia konseli merupakan amanah
bagi konselor. Ia tidak boleh membeberkannya kepada orang yang tidak berhak
(berkepentingan). Bila hal itu dilakukannya berarti ia mengkhianatinya. Dalam
suatu hadis, mengkhianati amanah adalah salah satu tanda munafiq (HR Bukhari
dari Abi Hurairah). (Al-Bukhari, jilid I, t.th.: 22). Dengan demikian,
menceritakan kondisi konseli yang termasuk kategori gībah di atas selain
melanggar kode etik profesi konselor juga termasuk perilaku munafiq.
j.
Demokratis dan Terbuka
Sebagai seorang
konselor yang bijaksana, juga diperlukan sikap toleransi yang tinggi kepada
klien. Perlu pula keterbukaan antara keduanya sehingga berbagai persoalan yang
dihadapi oleh klien dapat diselesaikan.
k.
Jujur (honesty)
Yang dimaksud
jujur di sini adalah bahwa konselor itu bersikap transparan (terbuka),
autentik, dan asli (genuine). Sikap jujur ini penting dalam konseling, karena
alasan-alasan berikut :
·
Sikap keterbukaan memungkinkan konselor
dan klien untiik menjalin hubungan psikologis yang lebih dekat satu sama
lainnya di dalam proses konseling; Konselor yang menutup atau menyembunyikan
bagian-bagian dirinya terhadap klien dapat menghalangi terjadinya relasi yang
lebih dekat. Kedekatan hubungan psikologis sangat penting dalam konseling, sebab
dapat menimbulkan hubungan yang langsung dan terbuka antara konselor dengan
klien. Apabila terjadi ketertutupan dalam konseling dapat menyebabkan
merintangi perkembangan klien.
·
Kejujuran memungkinkan konselor dapat
memberikan umpan balik secara objektif kepada klien.
3.
Kemasyarakatan ( Berukhuwwah Islamiah )
Maksud dari
berukhuwwah islamiah yaitu seorang konselor haruslah mampu hidup bermasyarakat
dan mampu memjalin persatuan dan kesatuan dengan semua elemen masyarakat,
Sehingga dapat mempermudah konselor dalam melaksanakan kegiatan bimbingan dan
konseling. Karena dengan adanya hubungan yang baik dengan semua masyarakat,
konselor akan mendapatkan kepercayaan dari masyarakat tersebut.
4.
Ketakwaan Kepada Allah
Sebelum seorang konselor memberikan
arahan, nasihat dan bimbingan kepada klien, terlebih dahulu konselor harus
memiliki ketakwaan kepada Allah S.W.T. karena bagaimana mungkin seorang
konselor membimbing orang lain untuk berbuat baik dan bertakwa kepada Allah
S.W.T., apabila ia sendiri belum memiliki sifat ketakwaan tersebut. Dengan kata
lain, sebelum membimbing orang lain, terlebih dahulu kita harus mampu
membimbing diri kita sendiri agar mampu menjadi insan yang bertakwa.
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Dalam melaksanakan konseling,
konselor perlu memperhatikan faktor-faktor yang dapat menunjang dan menghalang
keberhasilannya. Di antara faktor penunjang keberhasilan adalah akhlak yang
mulia. Kapasitas intelektual dan penguasaan teknik yang memadai saja belum
cukup bagi seorang konselor untuk mengantarkannya kepada kesuksesan. Demikian
juga sebaliknya.
Menurut ajaran Islam, setiap
konselor itu harus memiliki akhlak mulia yang mencakup : keteladanan, kasih
sayang, tawaduk, sabar, pemaaf, lemah lembut, ingin perbaikan, cermat, memahami
kondisi konseling dan mampu memegang amanah serta menjaga rahasia. Sifat-sifat
ini sangat urgen bagi konselor muslim.
B.
Saran
Makalah ini belum mampu mengungkap
secara tuntas aspek-aspek akhlak yang harus dimiliki oleh seorang konselor.
Penulis berasumsi bahwa masih ada sisi lain yang perlu dikaji berdasarkan
Alquran dan Hadis Nabi tentang kapasitas intelektual dan kualitas pribadi
konselor untuk memperkaya khasanah konseling pendidikan Islam.
Oleh karena itu,
kami harapkan kepada para pembaca untuk memberikan masukan-masukan yang
bersifat membangun untuk kesempurnaan makalah ini.
DAFTAR PUSTAKA
Al-Bukhari,
Abi Abdillah Muhammad ibn Ismail. t.th. Şahīh al-Bukhāriy, I, Indonesia:
Dahlan.
Jaya,
Yahya. 2004. Bimbingan dan Konseling Agama Islam, Padang: Angkasa Raya.
An-Naysaburiy,
Abi al-Husayn Muslim bin al-Hajjaj al-Qusyayriy. t.th. Şahīh Muslim, Juz I.
Indonesia: Dahlan.
Abdurrahman, Hafidz. 2005. Membangun Kepribadian
Pendidik Umat, Ketauladanan Rasulullah SAW di Bidang Pendidikan. Jakarta:
Wadi Press.
Musnamar, Thohari. 1992. Dasar-dasar Konseptual
Bimbingan dan Konseling Islami. Yogyakarta: UII Press.
al-Burūsiy,
Ismail Haqq ibn Mustaffa al-Hanafiy al-Khalwatiy. 2003. Ruh al-Bayan fi
tafsir al-Qur’an, juz 9, Beirut; Dar al-Kutub al-Ilmiyyah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar