PP seputar Bimbingan dan Konseling
Bimbingan dan Konseling (Pendidikan)
Beberapa peraturan yang dikeluarkan oleh Pemerintah terkait dengan
Bimbingan dan Konseling . Antara lain sebagai berikut :
1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang
Sistem Pendidikan Nasional dimana dalam UU sisdiknas disampaikan pendidikan
merupakan usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses
pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya dan
menegaskan bahwa konselor adalah pendidik. Selain itu dalam undang-undang
tersebut dinyatakan bahwa paradigm pembiasaan yang harus dibangun adalah
pemberian keteladanan, pembangunan kemauan dan pengembangan kreativitas dalam
konteks kehidupan sosial kultural sekolah. Dan Setiap satuan pendidikan formal
dan nonformal menyediakan sarana dan prasarana.
2. UU No.14/2005 tentang Guru dan Dosen yang
secara eksplisit menekankan perlunya profesionalisme kedua jenis pendidikan
itu. Dalam undang-undang ini konselor belum diposisikan, kecuali hanya disebutkan
kembali sehubungan dengan jenis-jenis tenaga pendidik.
3. Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2005
tentang Standar Nasional pendidikan, mengamanatkan bahwa setiap satuan
pendidikan harus menyusun kurikulum yang disebut Kurikulum Tingkat Satuan
Pendidikan atau KTSP. Pada penerapan KTSP, Guru Bimbingan Konseling di sekolah
memberikan pelayanan Bimbingan dan Konseling dalam memfasilitasi “Pengembangan
Diri” siswa sesuai minat, bakat serta mempertimbangkan tahapan tugas
perkembangannya. Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) mengacu pada
standar isi, standar proses, standar kompetensi, standar pendidik dan tenaga
kependidikan, standar sarana dan prasarana, standar pengelolaan, standar
pembiayaan, dan standar penilaian.
4. Permendiknas Nomor 22 tahun 2006 tentang
Standar Isi yang didalamnya memuat struktur kurikulum, telah mempertajam
perlunya disusun dan dilaksanakannya program pengembangan diri yang bertujuan
memberikan kesempatan kepada peserta didik untuk mengembangkan dan
mengekspresikan diri sesuai dengan kebutuhan, bakat, dan minat setiap peserta
didik sesuai dengan kondisi sekolah.
5. Permendiknas Nomor 41 tahun 2007 tentang
standar proses pendidikan dimana setiap sekolah dasar dan menengah harus
mengadakan perencanaan proses pembelajaran, pelaksanaan proses pembelajaran,
penilaian hasil pembelajaran, dan ppengawasan proses pembelajaran.
6. Permendiknas Nomor 23 tahun 2006 dirumuskan
SKL yang harus dicapai peserta didik melalui proses pembelajaran bidang studi,
maka kompetensi peserta didik yang harus dikembangkan melalui pelayanan
bimbingan dan konseling adalah kompetensi kemandirian untuk mewujudkan diri
(self actualization) dan pengembangan kapasitasnya (capacity development) yag
dapat mendukung pencapaian kompetensi lulusan. Sebaliknya, kesuksesan peserta
didik dalam mencapai SKL akan secara signifikan menunjang terwujudnya
pengembangan kemandirian.
7.
Permendiknas 27 tahun 2008 Tentang standar
kulaifikasi akademik dan kopetensi konselor. Setiap satuan pendidikan wajib
mempekerjakan konselor yang memiliki standar kualifikasi akademik dan kopetensi
konselor yang berlaku secara nasional.
8. Peremendiknas no 24 tahun 2007 Tentang
standar sarana prasarana dimana disebutkan sekolah secara standar sarana
prasarana harus memiliki ruang konseling dengan luas minimum 9 M persegi.
9. Permendiknas no 19 tahun 2007. Tentang
standar pengelolaan dimana sekolah harus memiliki rencana kerja sekolah (RKS).
Yang disana terdapat program pengembangan diri yang mencakup tugas pelayanan
bimbingan dan konseling
10. PP no 48 tahun 2008 Tentang standar
pembiayaan pendidikan. Tentang standar pembiayaan pelaksanaan bimbingan dan
konseling
11. Permendiknas no 20 tahun 2007 Tentang standar
penilaian pendidikan. Tentang standar pelaksanaan penilaian di dalam pendidikan
dimana konselor juga merupakan pendidik.
12. Permendiknas No. 12 Tahun 2007 tentang
Standar Pengawas Sekolah/ Madrasah yang mengisyaratkan adanya pembinaan dari
pengawas terhadap layanan bimbingan dan konseling.
13.
PP No. 74 Tahun 2008 Tentang Guru, yang
mencantumkan beban kerja guru bimbingan dan konseling / konselor.
14.
Permendiknas No. 16 Tahun 2009, tentang
Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya .yang menyebutkan konselor juga
sebagai guru, menangani 150 siswa dan tugas guru BK.
15.
Permendikbud No.18.A Tahun 2013 tentang
Implementasi Kurikulum. Pada lampiran IV Permen ini menjelaskan secara detail
tentang implementasi penyelenggaraan BK di sekolah seperti jenis pelayanan,
format layanan, kewajiban masuk kelas 2 jam per/minggu/rombongan belajar
dsbnya.
Nah,. Itulah beberapa PP tentang Bimbingan
dan Konseling (Pendidikan), semoga dapat bermanfaat bagi kita semua. Akhir kata
saya mengucapkan terimakasih dan mohon maaf apa bila ada kekeliruan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar